DPRD Gelar Paripurna Tutup Buka Masa Sidang
BULA, hunimuanews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Timur, menggelar rapat paripurna dalam rangka menutup masa sidang pertama tahun 2018 dan membuka masa sidang kedua tahun 2018.
Pantauan hunimuanews.com, setelah dibuka oleh ketua DPRD SBT, Agil
Rumakat, rapat paripurna sempat diskorsing selama 1 jam karena jumlah anggota
DPRD yang hadir tidak memenuhi quorum.
"Jumlah anggota DPRD 25 orang. Yang hadir 11 orang, yang tidak hadir
14 orang, quorum dinyatakan tidak tercapai, maka pimpinan memutuskan, rapat
kita skorsing selama satu jam," ucap ketua DPRD SBT, Agil Rumakat.
Rapat yang digelar, Selasa (8/5) malam, di ruang rapat paripurna DPRD SBT itu baru dilanjutkan
setelah jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 13 orang dan dinyatakan
memenuhi quorum.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Sekeretaris Daerah kabupaten
SBT Syarif Makmur, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Riyadi,
Perwira Penghubung, perwakilan Polres SBT, serta sejumlah pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD, Agil Rumakat dan wakil ketua DPRD Abdullah
Kelilauw tersebut berlangsung selama satu jam lebih.
Terkait pembukaan masa persidangan kedua tahun 2018, wakil ketua DPRD Seram
Bagian Timur, Abdullah Kelilauw mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan
dan Tata Tertib DPRD kabupaten Seram Bagian Timur, pelaksanaan rapat paripurna
DPRD kabupaten SBT bertujuan, merancang program kerja dan kegiatan yang akan
dilaksanakan pada masa persidangan kedua tahun 2018.
Dijelaskan, sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertugas merancang program kerja
DPRD, Badan Musyawarah DPRD kabupaten SBT telah berupaya dan bekerja
keras untuk menghasilkan program kerja dan kegiatan DPRD.
" Yang betul - betul representatif dan berhubungan langsung dengan
penuntasan agenda - agenda pokok pemerintahan di kabupaten Seram Bagian Timur,
"ungkapnya saat memimpin paripurna dalam rangka membuka masa sidang kedua
tahun 2018.(HN-MB)
Comments (0)
Facebook Comments (0)