Tidak Cukup Bukti 4 Orang Terduga Teroris Dibebaskan Densus 88
Jakarta, hunimuanews - Empat orang warga
yang ditangkap oleh penyidik Densus 88 Anti Teror Polri akhirnya dilepaskan
setelah petugas tidak memiliki bukti-bukti kuat atas keterlibatannya aksi
terorisme. Mereka adalah JS (15), I (37), Z (45) dan AM alias M (55).
"Mereka telah kami kembalikan kepada keluarganya, karena tidak terdapat
bukti-buti bahwa mereka kelompok teroris," kata Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan, Selasa (18/12/2017).
Kendati demikian, Setyo menuturkan, penyidik Densus 88 Anti Teror Polri telah
menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dengan
kelompok teroris.
Para terduga, yakni SW (24), B (55), Z (36), AK (29), I alias AH (44), S alias
AJ (38), S alias AS (40) dan S (38)
"Mereka telah kami tahan di Markas Brimob Kepala Dua Depok Jawa
Barat," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri telah melakukan
penangkapan terhadap sejumlah terduga teroris di sejumlah wilayah di Indonesia.
Mereka ditangkap karena berperan menyembunyikan teroris dan mengikuti kegiatan
kelompok teroris. (HN – HR)
Comments (0)
Facebook Comments (0)